Layanan · Kepailitan & PKPU

Pengacara Kepailitan & PKPU di Bandung

Kepailitan dan PKPU bukan akhir dari segalanya. Keduanya adalah jalur hukum untuk menagih piutang secara tertib atau menyelamatkan usaha yang sedang tertekan utang. Kami mendampingi kreditur maupun debitur dari tahap strategi hingga putusan dan pemberesan.

Gumilar Aditya Putra, advokat dan kurator, mengenakan toga

Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Untuk wilayah Jawa Barat, perkara ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tenggat waktunya singkat dan teknis, sehingga kesalahan kecil sejak awal bisa berakibat besar.

Keunggulan GAP Lawyer ada pada dua lisensi sekaligus. Founder kami adalah advokat berlisensi PERADI dan juga kurator & pengurus yang terdaftar di HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia). Karena itu, kami memahami perkara dari dua sisi meja: kepentingan para pihak dan cara kerja kurator atau pengurus yang ditunjuk pengadilan.

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Debitur tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo, padahal ada kreditur lain yang juga belum dibayar.
  • Perusahaan Anda kesulitan arus kas dan butuh waktu untuk merestrukturisasi utang secara sah melalui PKPU.
  • Anda menerima permohonan PKPU atau pailit dari kreditur dan perlu merespons dalam hitungan hari.
  • Anda kreditur dalam proses PKPU/pailit pihak lain dan ingin memastikan tagihan Anda diakui serta suara Anda dihitung.
  • Anda membutuhkan kurator atau pengurus yang independen dan berpengalaman untuk ditunjuk pengadilan.

Lingkup layanan

Apa yang kami kerjakan untuk Anda

  1. 01

    Permohonan pailit & PKPU

    Menyusun dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga, termasuk pembuktian utang yang jatuh tempo dan adanya kreditur lain.

  2. 02

    Pembelaan debitur

    Menyiapkan jawaban, bukti, dan strategi ketika perusahaan atau individu dimohonkan pailit atau PKPU.

  3. 03

    Pendaftaran & verifikasi tagihan

    Memastikan piutang kreditur didaftarkan dengan benar dan dipertahankan dalam rapat pencocokan piutang.

  4. 04

    Rencana perdamaian (homologasi)

    Merancang dan menegosiasikan proposal perdamaian yang realistis agar disetujui kreditur dan disahkan hakim.

  5. 05

    Jasa kurator & pengurus

    Menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit atau pengurusan PKPU secara independen dan transparan.

  6. 06

    Restrukturisasi utang korporasi

    Penjadwalan ulang, konversi, atau skema penyelesaian utang di luar pengadilan sebelum menempuh PKPU.

Cara kami bekerja

Alur penanganan Kepailitan & PKPU

Anda selalu tahu posisi perkara, langkah berikutnya, dan biayanya sejak awal.

  1. 01

    Pemeriksaan posisi utang

    Kami memeriksa perjanjian, bukti tagihan, dan daftar kreditur untuk menentukan apakah syarat pailit atau PKPU terpenuhi.

  2. 02

    Pilihan strategi

    Somasi, negosiasi, restrukturisasi, PKPU, atau pailit. Kami menjelaskan untung-rugi setiap jalur dengan bahasa yang mudah dipahami.

  3. 03

    Proses di Pengadilan Niaga

    Kami menyusun permohonan atau jawaban, menghadiri sidang, rapat kreditur, dan pencocokan piutang.

  4. 04

    Perdamaian atau pemberesan

    Kami mengawal pengesahan perdamaian atau proses pemberesan harta sampai hak klien terpenuhi.

Rekam jejak

Pengalaman terkait

Sebagian perkara yang pernah kami tangani. Detail perkara lainnya dijaga sesuai kewajiban kerahasiaan advokat.

Semua highlight pengalaman
  • Berhasil membela Sunda Restaurant Mauneh dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  • Mewakili PT Berkah Citra Argo dan PT Partner Jaya Bersama dalam penyelesaian sengketa dan permasalahan utang perusahaan.
  • Mendampingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk Jawa Barat menangani penyelesaian pembiayaan bermasalah sejak 2023.

FAQ

Pertanyaan seputar Kepailitan & PKPU

Apa perbedaan PKPU dan pailit?

PKPU memberi debitur waktu untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur, sehingga usaha tetap berjalan. Pailit menempatkan seluruh harta debitur di bawah pengurusan kurator untuk dibagikan kepada para kreditur. Singkatnya, PKPU berorientasi penyelamatan, sedangkan pailit berorientasi pemberesan.

Apa syarat mengajukan permohonan pailit?

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, debitur harus memiliki minimal dua kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktiannya harus sederhana, sehingga dokumen perlu disiapkan dengan cermat.

Berapa lama proses PKPU berlangsung?

PKPU sementara paling lama 45 hari. Bila diperpanjang menjadi PKPU tetap, seluruh jangka waktunya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Apa peran kurator dan pengurus?

Kurator mengurus dan membereskan harta debitur pailit untuk kepentingan seluruh kreditur. Pengurus mendampingi debitur selama PKPU agar tindakan atas hartanya tidak merugikan kreditur. Keduanya ditunjuk oleh pengadilan dan wajib independen.

Saya kreditur kecil. Apakah layak menempuh jalur ini?

Sering kali layak, karena yang menentukan bukan besarnya tagihan melainkan terpenuhinya syarat hukum dan strategi yang tepat. Kami akan menilai secara jujur apakah jalur ini paling efisien untuk Anda atau ada opsi lain yang lebih hemat.

Konsultasi

Diskusikan perkara Kepailitan & PKPU Anda

Konsultasi awal yang rahasia bersama tim advokat kami. Jelaskan situasi Anda secara singkat, kami akan menghubungi Anda kembali di jam kerja.

Kantor GAP Lawyer · Bandung

Jl. Taman Pramuka No. 159, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114

Petunjuk arah

Form konsultasi · 1 menit

Kirim ringkasan perkara Anda

WhatsApp Telepon
Konsultasi via WhatsApp