Penagihan Utang

Debitur Gagal Bayar? 6 Langkah Hukum yang Tepat bagi Kreditur

Urutan langkah yang aman bagi pemberi pinjaman, supplier, dan lembaga keuangan saat debitur tidak membayar: dari mengamankan bukti, somasi, negosiasi, hingga gugatan dan PKPU.

Oleh Tim GAP Lawyer · · 3 menit baca

Tim GAP Lawyer bersama mitra perbankan di Bandung

Tagihan yang tidak kunjung dibayar menggerus arus kas dan menguras energi. Reaksi pertama sering kali emosional: menagih dengan keras, mengancam, atau justru membiarkannya. Keduanya berisiko. Berikut urutan langkah yang kami sarankan kepada klien, baik perusahaan, supplier, maupun lembaga keuangan.

1. Amankan semua bukti

Kekuatan tagihan Anda ditentukan oleh bukti. Kumpulkan dan simpan salinan:

  • perjanjian, purchase order, atau kontrak kerja sama;
  • invoice, surat jalan, dan berita acara serah terima;
  • bukti transfer atau pembayaran sebagian;
  • korespondensi tertulis, termasuk email dan pesan WhatsApp yang berisi pengakuan utang;
  • dokumen jaminan, seperti sertifikat hak tanggungan, akta fidusia, atau jaminan pribadi (borgtocht).

Pengakuan utang dalam percakapan tertulis sering menjadi bukti yang sangat berharga. Jangan menghapusnya.

2. Hitung dan verifikasi tagihan

Pastikan jumlah pokok, bunga, dan denda sesuai dengan yang diperjanjikan serta kapan utang jatuh tempo. Tagihan yang dibesar-besarkan justru melemahkan posisi Anda. Periksa juga apakah ada jaminan yang dapat dieksekusi dan apakah debitur memiliki kreditur lain. Informasi ini akan menentukan jalur yang tersedia.

3. Kirim somasi yang tepat

Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai bila telah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali perjanjian menentukan bahwa debitur lalai cukup dengan lewatnya waktu. Somasi adalah dokumen yang menegaskan kelalaian tersebut sekaligus memberi kesempatan terakhir untuk membayar.

Somasi dari advokat biasanya lebih efektif karena menunjukkan keseriusan dan memuat konsekuensi hukum yang jelas. Baca panduan kami tentang cara menyusun dan menanggapi somasi.

4. Buka ruang negosiasi

Banyak debitur sebenarnya ingin membayar tetapi tidak mampu sekaligus. Kesepakatan restrukturisasi dapat memulihkan piutang lebih cepat dibanding perkara bertahun-tahun, misalnya melalui penjadwalan ulang, cicilan, atau jaminan tambahan. Pastikan kesepakatan dituangkan secara tertulis. Idealnya dalam bentuk akta pengakuan utang yang memperkuat posisi Anda bila debitur kembali lalai.

5. Pilih jalur hukum yang paling efisien

Jika negosiasi gagal, ada beberapa pilihan:

  • Gugatan sederhana untuk sengketa bernilai hingga Rp500 juta, dengan proses yang lebih cepat.
  • Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri untuk tagihan yang lebih besar atau kompleks.
  • Eksekusi jaminan: hak tanggungan, fidusia, atau gadai, sesuai prosedur yang berlaku.
  • PKPU atau pailit di Pengadilan Niaga, bila debitur memiliki dua kreditur atau lebih dan sedikitnya satu utang telah jatuh waktu. Jalur ini sering mendorong debitur segera mengajukan tawaran pembayaran. Lihat perbedaan PKPU dan pailit.

Setiap jalur memiliki biaya, waktu, dan peluang yang berbeda. Pilihan terbaik bergantung pada nilai tagihan, jaminan, dan kondisi keuangan debitur.

6. Tagih dengan cara yang sah

Frustrasi tidak boleh berubah menjadi intimidasi. Mengancam, mempermalukan debitur di media sosial, atau mengambil barang secara paksa dapat berujung pada laporan pidana terhadap Anda sendiri, dan posisi Anda berbalik menjadi pihak yang bersalah. Lembaga keuangan juga terikat ketentuan perlindungan konsumen dalam penagihan.

Karena itu, lembaga seperti bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan Collection by Lawyer: penagihan oleh advokat yang tegas secara hukum namun tetap beretika.

Kapan sebaiknya melibatkan advokat?

Sedini mungkin, idealnya sebelum somasi pertama dikirim. Advokat membantu menilai kekuatan bukti, menghitung tagihan dengan benar, dan memilih jalur yang paling efisien. Dengan begitu Anda tidak membuang waktu di jalan yang salah.

GAP Lawyer telah mendampingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk Jawa Barat, Mandiri Utama Finance, dan Adira Finance dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di seluruh Jawa Barat. Hubungi kami untuk mendiskusikan tagihan Anda, atau pelajari layanan Perbankan & Pembiayaan.

Gumilar Aditya Putra, S.H., M.H.

Tentang penulis

Tim Hukum GAP Lawyer

Dipimpin oleh Gumilar Aditya Putra, S.H., M.H., advokat PERADI dan kurator & pengurus HKPI, berpraktik sejak 2013.

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Untuk perkara Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan advokat.

Konsultasi

Ceritakan perkara Anda. Kami siapkan langkahnya.

Konsultasi awal yang rahasia bersama tim advokat kami. Jelaskan situasi Anda secara singkat, kami akan menghubungi Anda kembali di jam kerja.

Form konsultasi · 1 menit

Kirim ringkasan perkara Anda

WhatsApp Telepon
Konsultasi via WhatsApp