Kepailitan & PKPU

Apa Itu PKPU dan Apa Bedanya dengan Pailit?

Panduan ringkas memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan: syarat, jangka waktu, akibat hukum, dan kapan masing-masing jalur tepat dipilih.

Oleh Tim GAP Lawyer · · 3 menit baca

Tim advokat dan kurator GAP Lawyer

Banyak pelaku usaha mendengar kata “pailit” dan langsung membayangkan perusahaan yang tamat. Padahal hukum Indonesia menyediakan dua jalur berbeda untuk menyelesaikan utang secara tertib: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

Memahami perbedaannya penting, baik bagi Anda sebagai kreditur yang ingin piutangnya kembali maupun sebagai debitur yang sedang tertekan utang.

PKPU: ruang bernapas untuk menyusun perdamaian

PKPU adalah jalur yang memberi debitur waktu untuk mengajukan rencana perdamaian, yaitu tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditur. Permohonannya dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh kreditur.

Hal-hal pokok yang perlu diketahui:

  • Usaha tetap berjalan. Debitur tetap mengelola usahanya, tetapi tindakan atas harta harus dilakukan bersama pengurus yang ditunjuk pengadilan.
  • Waktunya dibatasi. Pengadilan lebih dulu memberikan PKPU sementara paling lama 45 hari. Jika diperpanjang menjadi PKPU tetap, seluruh jangka waktunya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
  • Kreditur memberikan suara. Rencana perdamaian harus disetujui mayoritas kreditur sesuai syarat undang-undang, lalu disahkan hakim (homologasi). Setelah itu, perdamaian mengikat semua kreditur.
  • Risikonya nyata. Jika perdamaian ditolak atau tidak disahkan, debitur dinyatakan pailit.

Kepailitan: pemberesan harta untuk semua kreditur

Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai hartanya.

Syarat permohonan pailit menurut Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004:

  1. Debitur memiliki dua kreditur atau lebih; dan
  2. Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Pembuktiannya harus sederhana. Artinya, keberadaan utang dan kreditur lain harus dapat dibuktikan dengan jelas tanpa perdebatan yang rumit. Putusan atas permohonan pailit wajib diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan.

Perbandingan singkat

Aspek PKPU Pailit
Tujuan Menyelamatkan usaha melalui perdamaian Membereskan harta untuk dibagi kepada kreditur
Pengelolaan harta Debitur bersama pengurus Kurator
Jangka waktu Maksimal 270 hari Hingga pemberesan selesai
Pemohon Debitur atau kreditur Debitur, kreditur, dan pihak tertentu yang ditentukan undang-undang
Hasil yang diharapkan Perdamaian yang disahkan hakim Pembagian hasil penjualan harta

Di mana perkara diajukan?

Perkara kepailitan dan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga. Untuk debitur yang berkedudukan di Jawa Barat, termasuk Bandung, wilayah hukumnya berada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mana yang tepat untuk Anda?

Sebagai kreditur, PKPU sering menjadi pilihan strategis. Debitur “dipaksa” duduk bersama dan mengajukan tawaran pembayaran dalam waktu yang pasti. Pailit lebih tepat bila debitur tidak lagi memiliki prospek usaha atau ada indikasi aset dialihkan.

Sebagai debitur, mengajukan PKPU secara sukarela dapat menjadi cara terhormat untuk merestrukturisasi utang secara sah. Syaratnya, rencana perdamaian harus realistis dan dapat diterima kreditur.

Namun kedua jalur ini bukan satu-satunya pilihan. Dalam banyak kasus, somasi dan negosiasi restrukturisasi di luar pengadilan justru lebih cepat dan lebih hemat. Strategi terbaik selalu bergantung pada data: jumlah kreditur, nilai tagihan, jaminan, dan kondisi keuangan debitur.

Upaya hukum

Terhadap putusan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tanpa melalui banding. Terhadap putusan PKPU, pada prinsipnya undang-undang tidak menyediakan upaya hukum. Namun melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi membuka ruang kasasi untuk kondisi tertentu, yaitu PKPU yang diajukan kreditur dan tawaran perdamaiannya ditolak. Karena ketentuan ini teknis, konsultasikan dengan advokat sejak awal.

Kepailitan dan PKPU berjalan dengan tenggat hitungan hari. Kesalahan kecil di awal, misalnya dokumen tagihan yang tidak lengkap, bisa menentukan hasil akhir.

GAP Lawyer menangani perkara ini dari dua sisi. Founder kami adalah advokat berlisensi PERADI sekaligus kurator & pengurus terdaftar HKPI, sehingga kami memahami cara kerja proses ini secara utuh. Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, konsultasikan perkara Anda atau pelajari layanan Kepailitan & PKPU kami.

Gumilar Aditya Putra, S.H., M.H.

Tentang penulis

Tim Hukum GAP Lawyer

Dipimpin oleh Gumilar Aditya Putra, S.H., M.H., advokat PERADI dan kurator & pengurus HKPI, berpraktik sejak 2013.

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ditulis, dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Untuk perkara Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan advokat.

Konsultasi

Ceritakan perkara Anda. Kami siapkan langkahnya.

Konsultasi awal yang rahasia bersama tim advokat kami. Jelaskan situasi Anda secara singkat, kami akan menghubungi Anda kembali di jam kerja.

Form konsultasi · 1 menit

Kirim ringkasan perkara Anda

WhatsApp Telepon
Konsultasi via WhatsApp