Layanan · Litigasi & Non-Litigasi

Penyelesaian Sengketa Bisnis & Perdata

Tidak setiap sengketa harus berakhir di ruang sidang. Dengan metode Dispute Resolution Pyramid, kami memilih jalur paling efisien, mulai dari negosiasi dan mediasi hingga litigasi dan eksekusi putusan.

Tim GAP Lawyer di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus

Sengketa bisnis menyita waktu, biaya, dan reputasi. Karena itu kami selalu memulai dari pertanyaan sederhana: hasil apa yang sebenarnya Anda butuhkan? Dari sana kami menentukan apakah perkara cukup diselesaikan lewat negosiasi, perlu mediasi atau arbitrase, atau memang harus dibawa ke pengadilan.

Tim kami berpengalaman beracara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga upaya hukum lanjutan. Jaringan advokat kami di 10 wilayah Jawa Barat membuat pendampingan di luar Bandung tetap cepat dan terkoordinasi.

Kapan Anda membutuhkan kami

  • Mitra tidak menjalankan isi perjanjian (wanprestasi) dan musyawarah menemui jalan buntu.
  • Perusahaan atau yayasan Anda digugat dan harus menjawab dalam waktu singkat.
  • Anda dirugikan oleh perbuatan melawan hukum pihak lain.
  • Anda bersengketa dengan keputusan pejabat atau instansi pemerintahan.
  • Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak lawan tidak mau melaksanakannya.

Lingkup layanan

Apa yang kami kerjakan untuk Anda

  1. 01

    Negosiasi & somasi

    Menyusun somasi yang tegas dan terukur serta memimpin negosiasi agar sengketa selesai tanpa sidang.

  2. 02

    Mediasi & keadilan restoratif

    Mendampingi mediasi di dalam maupun di luar pengadilan untuk mencapai perdamaian yang mengikat.

  3. 03

    Arbitrase

    Mewakili klien dalam forum arbitrase untuk sengketa komersial yang memuat klausul arbitrase.

  4. 04

    Litigasi perdata & TUN

    Gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan sengketa tata usaha negara hingga tingkat kasasi.

  5. 05

    Eksekusi putusan & akta perdamaian

    Mengawal pelaksanaan putusan dan akta perdamaian (van dading) sampai hak klien benar-benar dipulihkan.

Metode kami

Dispute Resolution Pyramid

  1. 05

    Eksekusi Van dading & pelaksanaan putusan

    Kemenangan di atas kertas belum cukup. Kami mengawal pelaksanaan putusan dan akta perdamaian sampai hak klien benar-benar pulih.

  2. 04

    Litigasi Pengadilan & upaya hukum

    Jika jalur damai buntu, kami bertarung di pengadilan dengan persiapan menyeluruh, mulai dari bukti, saksi, hingga strategi upaya hukum.

  3. 03

    Arbitrase Forum sengketa komersial

    Untuk kontrak bisnis dengan klausul arbitrase, prosesnya lebih cepat, tertutup, dan putusannya final.

  4. 02

    Mediasi Restorative justice

    Pihak netral membantu mencapai kesepakatan yang mengikat. Jalur ini menjaga hubungan bisnis dan reputasi.

  5. 01

    Non-Litigasi Konsultasi · negosiasi · rekonsiliasi

    Fondasi setiap perkara. Sebagian besar masalah dapat selesai di sini, lebih cepat dan jauh lebih hemat.

Cara kami bekerja

Alur penanganan Litigasi & Non-Litigasi

Anda selalu tahu posisi perkara, langkah berikutnya, dan biayanya sejak awal.

  1. 01

    Konsultasi awal

    Ceritakan situasi Anda lewat WhatsApp, telepon, atau tatap muka. Seluruh informasi dijaga kerahasiaannya.

  2. 02

    Analisis dokumen & risiko

    Kami memeriksa dokumen, memetakan posisi hukum Anda, lalu menyusun opsi beserta risikonya.

  3. 03

    Strategi & kesepakatan

    Anda menerima rencana tindakan, perkiraan waktu, dan rincian biaya yang transparan sebelum ada komitmen.

  4. 04

    Eksekusi & laporan berkala

    Tim kami menjalankan strategi dan melaporkan perkembangan secara rutin sampai perkara tuntas.

Rekam jejak

Pengalaman terkait

Sebagian perkara yang pernah kami tangani. Detail perkara lainnya dijaga sesuai kewajiban kerahasiaan advokat.

Semua highlight pengalaman
  • Mewakili Developer Garden Group di Pengadilan Negeri atas kerugian sebesar Rp120 miliar (2017–2019).
  • Mewakili Universitas Galuh (Yayasan Galuh) Ciamis dalam sengketa pemilihan rektor di Pengadilan Negeri dan PTUN (2017–2019).
  • Mendampingi perwakilan masyarakat adat Dayak Capkala dalam sengketa lahan sawit seluas 33 hektare (2022–2023).

FAQ

Pertanyaan seputar Litigasi & Non-Litigasi

Apakah semua sengketa harus ke pengadilan?

Tidak. Banyak perkara selesai lebih cepat dan hemat melalui negosiasi, somasi, atau mediasi. Kami merekomendasikan litigasi hanya jika jalur lain tidak efektif atau posisi hukum Anda memang lebih kuat di pengadilan.

Berapa lama proses gugatan perdata?

Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, perkara perdata tingkat pertama diupayakan selesai dalam lima bulan. Upaya hukum banding dan kasasi menambah waktu, sehingga strategi sejak awal sangat menentukan.

Apa itu akta perdamaian (van dading)?

Akta perdamaian adalah kesepakatan damai para pihak yang dikuatkan oleh hakim. Kekuatannya sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi.

Konsultasi

Diskusikan perkara Litigasi & Non-Litigasi Anda

Konsultasi awal yang rahasia bersama tim advokat kami. Jelaskan situasi Anda secara singkat, kami akan menghubungi Anda kembali di jam kerja.

Kantor GAP Lawyer · Bandung

Jl. Taman Pramuka No. 159, Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114

Petunjuk arah

Form konsultasi · 1 menit

Kirim ringkasan perkara Anda

WhatsApp Telepon
Konsultasi via WhatsApp